Namun dapatkah Gibran menjadi Cawapres pada kontestasi 2024 mendatang?
Merujuk pada Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat Cawapres salah satunya adalah minimal berusia 40 tahun.
Baca Juga : 2 Pelabuhan di KLU Resmi Dikelola Pemprov NTB
Sementara, politis muda PDIP Gibran saat ini masih berumur 36 tahun. Artinya secara umur Gibran belum memenuhi syarat untuk dapat di calonkan sebagai cawapres.
Ini berarti gibran tidak bisa di calonkan sebagai Cawapres prabowo pada pemilu 2024 mendatang.
Bahkan sbelumnya, politis senior PDIP Panda Nababan sebut Gibran “anak ingusan” pasca ia di gadang-gadang sudah cocok jadi wakil presiden oleh relawan Projo.
Baca Juga : Giliran Staf Bank Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Korupsi KUR Sumbawa