Ia mengatakan, Satgas Pangan sedang berupaya untuk menindak pihak yang memalsukan beras SPHP. Satgas Pangan sudah mengambil sampel dari 11 jenis beras impor milik Bulog dan membeli beras merek lainnya dari ritel-ritel.
“Begitu dicek di laboratorium, ada identik dari 11 macam yang kita datangkan tadi, berarti penyalahgunaan. Itu pidana,” ujar Buwas.
Pihak yang kedaptan memalsukan beras Bulog nantinya akan ditindak oleh kepolisian.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Kalau pidana tergantung polisi, pidana apa ini. Kalau penipuan bisa, nanti UU Konsumen kena juga dia. Artinya penegakan hukum adalah kewenangan polisi,” jelasnya.
Diketahui, harga beras terus melonjak dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga beras nasional pada 1 Juni lalu masih Rp13.350 per kilogram.
Namun, per Rabu, 4 Oktober 2023, harga beras tersebut naik hingga Rp14.450 per kilogram. (MKR)