Mataram (NTB Satu) – Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kota Mataram dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram pada Jumat, 29 September 2023, mengungkap fakta terkait sengkarut Bantuan Sosial (Bansos).
Salah satunya mengungkap terdapat masyarakat Kota Mataram yang menjadikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai jaminan utang atau sitaan karena tidak mampu membayar utang.
Baca Juga : Melenggang dengan Batik di Istana, Pj Gubernur NTB Tampilkan Pesona Batik Gembok di Hadapan Jokowi
Menurut Kepala Dinsos Kota Mataram, Sudirman, praktik itu terjadi antar warga. Kartu PKH dijadikan jaminan untuk utang.
Nilai kartu yang digadai, bervariasi, sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000.
Baca Juga : Zulkieflimansyah Tanggapi Polemik Stafsus : Dekat Pilkada, Biasa Lah Digoreng goreng Dikit