Mataram (NTB Satu) – Team Patroli BKPH Maria Donggomasa mengamankan sejumlah potongan kayu bulat (log) jenis sonokeling di So Kmu Kelompok Hutan Maria RTK 25 pada Jumat, Tanggal 29 September 2023.
Log kayu sonokeling tersebut merupakan kayu temuan hasil ilegal loging yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : 24 Negara yang Diprediksi akan Bangkrut Menyusul Ghana, Ada Indonesia?
Pengamanan kayu Sonokeling ini berawal dari kegiatan Patroli yang dilakukan oleh Team Patroli BKPH Maria Donggomasa dibawah Komando Ahmad Joni yang menyisir wilayah hulu Kawasan Hutan Maria/RTK 25 yang berbatasan dengan Kelurahan Lelamase Kecamatan Rasanae Timur hingga masuk ke wilayah Desa Maria Kecamatan Wawo.
Ahmad Joni menyampaikan bahwa setelah menemukan kayu tersebut, teamnya langsung mengambil sikap untuk segera mengevakuasi ke Kantor BKPH melalui jalur Maria Utara, hal ini untuk menghindari resiko hilangnya barang atau kayu tersebut.
“Dari 2 kali pengangkutan yang dilakukan oleh Team selama 2 hari Jumat dan Sabtu, tercatat log yang sudah dievakuasi ke Kantor BKPH Maria Donggomasa adalah sebanyak 31 log kayu sonokeling dengan ukuran yang bervariasi,” ujarnya.
Baca Juga : Warga Mataram Gadai Kartu PKH Lantaran Kepepet Biaya Hidup