“Sudah 11 orang. Pemeriksaan masih jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian Sulistyanto juga diperiksa Kejari. Dia dimintai keterangan bersama tiga orang lainnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Kejari Bima juga terus mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan SPPD tersebut.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Perlu diketahui, Kejari Bima menerima laporan dugaan tindakan korupsi di Dinas Pertanian Kota Bima. Salah seorang pejabat diduga menerima permintaan fee pada SPPD pegawai Dinas Pertanian Kota Bima sebesar 10 persen.
Fee tersebut dari biaya perjalanan para pegawai dan memotongnya pada saat pencairan SPPD. (KHN)