Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kebakaran. Selain itu, pihak pengelola menerbitkan sejumlah aturan dan larangan baru bagi yang ingin mengunjungi kawasan wisata Bromo.
Berikut ini 15 larangan tersebut yang dikutip dari laman resmi booking online bromo :
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
- Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
- Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
- Membawa minuman keras atau beralkohol
- Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
- Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
- Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dan lain-lain, kecuali jam tangan.
- Membawa senjata api senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
- Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan lain-lain
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang dapat membahayakan bagi lingkungan di kawasan Gunung Bromo.
- Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya
- Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
- Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
- Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
- Melakukan perbuatan asusila. (WIL)
Baca Juga :
- ASN Kota Mataram Harus Jaga Netralitas Pemilu, Bawaslu: Jangan Main-main
- Timnas Indonesia U-24 akan Lawan Uzbekistan di Babak 16 Besar Asian Games 2023
- Sertifikat Tanah Milik Tersangka Kasus KUR Sumbawa Disita Jaksa
- MGPA Hadirkan Berbagai Side Event Semarakkan MotoGP Mandalika 2023
- Tertarik Kuliah di Kanada, Universitas Toronto Buka Beasiswa S1 Lester B Pearson 2024