Pariwisata

Gunung Bromo Kembali Dibuka Usai Alami Kebakaran, TNBTS Keluarkan Aturan Baru

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kebakaran. Selain itu, pihak pengelola menerbitkan sejumlah aturan dan larangan baru bagi yang ingin mengunjungi kawasan wisata Bromo.

Berikut ini 15 larangan tersebut yang dikutip dari laman resmi booking online bromo :

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
  2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
  3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
  4. Membawa minuman keras atau beralkohol
  5. Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dan lain-lain, kecuali jam tangan.
  8. Membawa senjata api senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
  9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan lain-lain
  10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang dapat membahayakan bagi lingkungan di kawasan Gunung Bromo.
  11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya
  12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
  15. Melakukan perbuatan asusila. (WIL)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button