Pj Gubernur Tetapkan Muhammad Nasir sebagai Plh Sekda NTB
Mataram (NTB Satu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.
“Saya sudah menetapkan Plh Sekda adalah Drs. Muhammad Nasir, Kepala BKD. Dengan tugas utama mengawal dan melakukan normalisasi tata kelola birokrasi,” kata Miq Gite, sapaan Pj Gubernur NTB, Jumat, 22 September 2023.
Penetapan Nasir sebagai Plh Sekda NTB tertuang dalam Surat Perintah Tugas nomor 821.2-1/ 4671/BKD/2023. Lalu Gita menandatangani SPT tersebut pada 19 September 2023.
Berita Terkini:
- Pakar Soroti Dugaan Cawe-Cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh
- Kantor Digempur 30 Bom AS–Israel Dini Hari: Begini Serangan yang Tewaskan Khamenei
- Anak hingga Cucu Khamenei Ikut Tewas Akibat Serangan Gabungan Israel-AS
- Empat Kelurahan di Mataram Jadi Fokus Intervensi Kemiskinan Ekstrem, DPRD Ingatkan Soal Data dan Transparansi
Sesuai SPT tersebut, dia akan bertugas selama tujuh hari hingga Penjabat Sekda definitif dilantik. Namun jika dalam waktu tujuh hari Pj Sekda belum ditetapkan, maka dia (Nasir) tetap menjabat sebagai Plh.
Terkait hal itu, Nasir membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Plh Sekda NTB. Ia mengaku sebagai Plh, dirinya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekda NTB. Artinya tidak boleh mengambil keputusan atau kebijakan bersifat strategis.
“Tidak ada prioritas hanya menjalankan tugas, tidak boleh ada putusan,” kata Nasir.



