Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Banjir Hantam Kota Mataram, DPRD NTB: Sinyal Krisis Pengelolaan Tata Ruang
- Listrik Padam Akibat Banjir di Mataram, PLN Lakukan Penormalan Bertahap
- Gubernur Iqbal Terjun Langsung Evakuasi Banjir di Riverside, Pastikan Warga Selamat dan Terlayani
- BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Lombok dan Sumbawa Selama 11 Hari
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.