Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Pelaku Belum Ditangkap Polisi, Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Mandek
- KPK Ikut Pantau Penanganan Kasus Tambang Ilegal di NTB
- Berhasil Kumpulkan Zakat Rp18 Miliar, Baznas NTB Siapkan Bantuan 300 Rumah Layak Huni
- PPPK Paruh Waktu Gembira, Pemkab Lombok Timur Ambil Alih Tunggakan dan Biaya BPJS
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.