Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Kemendagri Tanggapi Polemik BTT Pemprov NTB: Tidak Hanya Bencana, Bisa untuk Program Darurat dan Mendesak
- Nasib 1.600 Honorer Lotim Belum Jelas, Wabup Ungkap Kendala Regulasi
- Dana Transfer Dipangkas Ratusan Miliar, Pemkab Lombok Timur Lakukan Efisiensi APBD 2026
- Prof. Hamsu Dukung Gagasan Gubernur Iqbal Jadikan NTB Pusat Riset Penyakit Tropis Dunia
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.