Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023
Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Dapat Bantuan Rp6 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan di Sumbawa
- Enam Tersangka Dugaan Perusakan Mapolda NTB Ajukan Penangguhan Penahanan
- NTB Masuk Tiga Besar Provinsi dengan Upah Buruh Terendah 2025
- Hamas Tolak Keras Isi Resolusi PBB untuk Gaza
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.



