Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel” di Mataram, Kisah Perjuangan Menembus Batas Putra NTB
- Langkah Jaksa Jelang Tetapkan Tersangka Kasus PPJ Lombok Tengah
- Glamping IKN Kini Terbengkalai, Dulu Jadi Tempat Tinggal Pejabat
- Jaksa Dalami Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bansos DPRD Kota Mataram
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.