Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan Butuh Anggaran Rp22 Triliun
- Dinas Sosial Kota Mataram: Banyak Pengamen di Lokasi Wisata Mahasiswa Iseng
- Bukan Timothy Ronald, Oscar Darmawan yang Dijuluki Bapak Kripto Indonesia
- Jumlah Pengangguran Indonesia Terbanyak Kedua di Negara Berkembang Asia
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.