Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023
Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Beban Rp1,6 Miliar per Bulan, Layanan PJU Lombok Timur Baru Capai 64 Persen
- Muhsinin Tours Berangkatkan 22 Jemaah Haji Khusus, Fasilitas Tenda Zona A Mina
- Kuota BBM Subsidi Lombok Tengah Jebol, Disperindag Hentikan Layanan Barcode Baru
- HUT ke-24 Kota Bima Jadi Momentum Tunjukkan Prestasi dan Harapan Baru
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.



