Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Bikin Bangga, Gadis Asal Sumbawa Jadi Lulusan Terbaik UGM dengan IPK Sempurna
- MK Larang Rangkap Jabatan, Ini Daftar 32 Wamen yang Duduki Kursi Komisaris BUMN
- Lautan Ojol Penuhi Jalanan, Iringi Pemakaman Affan yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
- Beri Kesaksian Kasus NCC, TGB Sebut Rosyiadi Pejabat yang Berdedikasi
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.