Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Islamic Relief Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Seribu Yatim di Teras Udayana
- Agenda Jalan Sehat Iqbal – Dinda Batal, Begini Penjelasan Penyelenggara
- Deklarasi Dihadiri Puluhan Ribu Orang, Miq Iqbal Tak Mau Jumawa
- Viral Kupon Jalan Santai Iqbal – Dinda Jadi Sampah Berserakan, Begini Penjelasan Penyelenggara
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.