Politik
Pendaftaran Capres dan Cawapres Disepakati 19-25 Oktober 2023
Mataram (NTB Satu) – Melalui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres disepakati 19-25 Oktober 2023.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkini:
- Rute Penerbangan Internasional Lombok – Australia Segera Dibuka
- Jabatan Ratusan Kades di Lombok Timur Alami Kekosongan Tahun 2026
- Pengusaha MBG Lombok Timur Diminta Bayar Zakat, Proyeksi Capaian Rp260 Juta Per Bulan
- Mutasi Pejabat NTB, Meritokrasi Dipertanyakan
“Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Kamis, 21 September 2023.
Pada kesempatan itu pula disampaikan, terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024.



