Mataram (NTB Satu) – Proses penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi NTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terus berlanjut.
Setelah melalui sejumlah tahapan, Ranperda tersebut kini masih pada tahap pembahasan lebih lanjut.
Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani mengatakan, dalam rangka mencapai hasil yang lebih optimal, Bappenda Provinsi NTB bersama Tim Penyusun Ranperda PDRD menggelar diskusi pembahasan Ranperda PDRD dengan Tenaga Ahli Kebijakan Fiskal dari Program SKALA.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“Kami harapkan nantinya mencapai hasil yang lebih optimal,” kata Kepala Bappenda, Kamis, 21 September 2023.
Dalam diskusi ini lanjutnya, diharapkan akan ada pertukaran gagasan dan pemahaman yang lebih mendalam, antara Tim Penyusun Ranperda PDRD dan Tenaga Ahli Kebijakan Fiskal dari Program SKALA.
Hal ini kata dia, diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penyempurnaan Ranperda PDRD.
Sebagai informasi, proses penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi NTB merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat otonomi daerah. (MIL)