Mataram (NTB Satu) – Proses penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi NTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terus berlanjut.
Setelah melalui sejumlah tahapan, Ranperda tersebut kini masih pada tahap pembahasan lebih lanjut.
Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani mengatakan, dalam rangka mencapai hasil yang lebih optimal, Bappenda Provinsi NTB bersama Tim Penyusun Ranperda PDRD menggelar diskusi pembahasan Ranperda PDRD dengan Tenaga Ahli Kebijakan Fiskal dari Program SKALA.
Berita Terkini:
- Buruan Daftar! Beasiswa Dian Sastro 2025 Telah Dibuka untuk Perempuan Tanpa Batas Usia
- Megawati Sentil Tergugat Ijazah Palsu: Kalau Asli Kasih Aja, Susah Amat
- Polisi Ungkap Kronologis Lakalantas Tewaskan Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Rp400 Miliar, Dewan: Manfaatkan untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem – Perbaikan Infrastruktur
“Kami harapkan nantinya mencapai hasil yang lebih optimal,” kata Kepala Bappenda, Kamis, 21 September 2023.
Dalam diskusi ini lanjutnya, diharapkan akan ada pertukaran gagasan dan pemahaman yang lebih mendalam, antara Tim Penyusun Ranperda PDRD dan Tenaga Ahli Kebijakan Fiskal dari Program SKALA.
Hal ini kata dia, diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penyempurnaan Ranperda PDRD.
Sebagai informasi, proses penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi NTB merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memperkuat otonomi daerah. (MIL)