Pelamar kebutuhan umum pun memiliki syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, yakni minimal S1 atau D4 yang memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.
Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik dikecualikan hanya pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A atau sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Jika pelamar memiliki kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
Para pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia atau Inggris, pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, dan pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023 yang memiliki kebutuhan khusus, untuk pelamar prioritas yakini, Eks THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri. Sedangkan untuk kebutuhan umum, untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek, akan mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. (WIL)
Berita Terkini :
- Coret Anies, Partai Buruh Usulkan 6 Nama Bacapres, Ada Najwa Shihab hingga Rocky Gerung
- Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tak Alergi dengan Perkembangan “Artificial Intelligent”
- Tipe-X akan Manggung di Lombok Timur Awal Oktober, Tiketnya Mulai Rp55.000
- Intip Para Pemenang Best 3 DBL Dance Competition 2023
- UNESCO Rilis 15 Negara Favorit Mahasiswa Indonesia untuk Kuliah