Mataram (NTB Satu) – Porles Lombok Tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK. Tujuannya, untuk mengetahui nilai transaksi pada bisnis online tersebut.
“Sedang kami proses. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK,” katanya kepada wartawan, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, kasus dengan kerugian ratusan juta ini juga mendapat asistensi dari Polda NTB. “Diback-up Polda NTB,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Keluarga, Kerja, dan Organsasi, Rahmawati Berhasil Lulus Cepat 3,5 Tahun
- SMP dan SMK Muhammadiyah Gelar Uji Publik Tahfiz, Tahsin, dan Pidato Bahasa Asing
- Kisah Binda Nitasari, Mahasiswi STKIP Tamsis Bima Lulus 3,5 Tahun di Tengah Keterbatasan
- Ternyata Ini 15 Perusahaan Tempat Kerja Terbaik di Indonesia 2025
Untuk di Lombok Tengah, sambung Kapolres, pihaknya juga telah menerima laporan serupa dari beberapa orang. “Selain ASN. Ada yang lain juga,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu ASN di Lombok Tengah melapor dugaan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.
Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekhnologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indonesia, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)