Mataram (NTB Satu) – Porles Lombok Tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK. Tujuannya, untuk mengetahui nilai transaksi pada bisnis online tersebut.
“Sedang kami proses. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK,” katanya kepada wartawan, Senin, 11 September 2023.
Selain itu, kasus dengan kerugian ratusan juta ini juga mendapat asistensi dari Polda NTB. “Diback-up Polda NTB,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
Untuk di Lombok Tengah, sambung Kapolres, pihaknya juga telah menerima laporan serupa dari beberapa orang. “Selain ASN. Ada yang lain juga,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu ASN di Lombok Tengah melapor dugaan dugaan penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik oleh bisnis online FEC.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor:STPP/101/X3/2003/SPKT Res Loteng tanggal 7 September 2023.
Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Tekhnologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indonesia, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)