Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menggelar rapat terkait dengan akan diberlakukannya pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) 2024, Senin 11 September 2023.
“Pajak Alat Berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD,” kata Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P,.
Kata dia, aturan ini merujuk pada Pasal 1 Angka 31 UU HKPD. Di mana Pajak Alat Berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Berita Terkini:
- Segini Gaji Bimo Wijayanto yang Bakal Jadi Dirjen Pajak
- 7 Kandidat Bersaing Jadi Ketua PMI Lombok Barat
- Was-was Menanti Palu Pansus, Menguji Niat Kepentingan Rakyat
- Pengisian Jabatan Kosong Pemprov NTB Menunggu Pembahasan SOTK Selesai
Dalam UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai berikut:
Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan”. (MIL)