Pendidikan

Perundungan dan Kekerasan Berpotensi Terjadi di Sekolah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Guru di Kelas

Mataram (NTB Satu) – Hasil Asesmen Nasional 2022 menunjukkan sebanyak 36,31 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Kemudian, sebanyak 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dan 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik.

Berdasarkan hasil Asesmen Nasional tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami menilai dunia pendidikan Indonesia sedang dalam situasi darurat kasus kekerasan. Sehingga dibutuhkan berbagai upaya pencegahan dari berbagai pihak.

“Kami mengupayakan penanganan ini dengan beragam edukasi ke seluruh pihak. Serta pembaruan regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan perguruan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021,” katanya, saat acara diskusi Philanthropy Sharing Session di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Minggu, 10 September 2023.

Lebih lanjut Rusprita menyebut, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

“Puspeka juga mendorong dibentuknya TPPK di level satuan pendidikan, dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satuan Tugas) di level Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Berita Terkini :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button