Hukrim

WN Belanda Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Mantan Istrinya

Mataram (NTBSatu) – Perempuan asal Batak, Masdelois Sipahutar melaporkan mantan suaminya AV beserta dua orang lainnya inisial AETF dan LV ke Mapolresta Mataram.

Masdelois melaporkan mantan suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda tersebut, atas dugaan penganiayaan. Aduan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025 malam.

“Jadi kejadian penganiayaan di perumahan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara,” kata kuasa hukum korban, Abdul Hanan kepada NTBSatu.

Kronologisnya, korban pulang dari mencari informasi tentang Ogoh-ogoh. Saat tiba di rumah, ia pun membahas tentang rumah mereka. Karena Masdelois telah bercerai dengan suaminya namun masih tinggal satu rumah.

“Ada perdebatan tentang penempatan rumah,” jelas Hanan.

IKLAN

Tak lama setelah itu, LV datang mengambil hp korban. Korban pun berbicara dengan nada keras “Kembaliin hp saya, kembaliin”. Saat itu juga mantan suaminya AV dan AETV datang melakukan penganiayaan.

AV menarik rambut, memukul, menampar, mendorong hingga mencekik korban sampai terjatuh. Sementara, AETF mendorong korban dan menendang paha sebelah kiri. Kemudian mencekik lehernya.

“Dan LV juga ikut mendorong dan memukul kepala korban, menendang area badan, dan meludahi korban,” jelas Abdul Hanan.

Setelah itu, Masdelois pun keluar rumah ingin melaporkan ke pihak kepolisian. Mantan suaminya kemudian dengan percaya diri mengatakan, “Silakan saja lapor, nanti saya bayar Polisi tersebut.”

Korban akhirnya mengadukan ke Polresta Mataram. Aduan tersebut teregister dalam surat nomor: STTP/287/III/2025/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB.

IKLAN

“Kami juga telah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ucap Abdul Hanan.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya membenarkan pihaknya telah menerima laporan.

“Iya (ada laporan masuk),” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button