Operasi Gabungan di Lombok Timur, Bappenda NTB Turunkan Tim Sosialisasi Pergub 52 Tahun 2023
Lombok Timur (NTB Satu) – Bappenda Provinsi NTB bersama Sat Lantas Polres Lombok Timur dan Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan (Opgab) taat pajak di Jalan Raya Gelang, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Mengimbangi kegiatan Opgab, Bappenda NTB juga turut menurunkan tim untuk sosialisasi Peraturab Gubernur (Pergub) Nomor 52 tahun 2023 tentang intensif (keringanan) pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Bidang Pengendalian dan pembinaan Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni mengatakan, Opgab kali ini juga merupakan bagian dari upaya sosialisasi ke masyarakat.
“Dengan adanya Pergub ini, agar masyarakat lebih tertarik lagi untuk membayar pajak. Terlebih dengan adanya keringanan,” kata Muhari Isnaeni.
Sementara itu terkait landasan hukum digelarnya Opgab, Muhari Isnaeni menjelaskan kegiatan ini mengacu pada Pergub Opgab Nomor 33 tahun 2023.
Baca Juga:
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
- Aktivis hingga Influencer Dapat Teror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra
“Ada perubahan dari Pergub 14 tahun 2019. Kalau untuk Pergub 33 ini, perubahannya WP (wajib pajak) yang belum membayar 1 sampai 2 tahun, kami diberikan kewenangan untuk menahan sementara STNK,” tuturnya.
Lanjut Kabid Dalbin, sementara untuk kendaraan yang tidak taat pajak dan STNK mati, fisik kendaraan akan ditahan. “Ini sebagai upaya kami agar masyarakat lebih peduli lagi untuk membayar pajak,” sebutnya.
Di sisi lain, upaya sosilasisi juga semakin masif digencarkan. Selain lewat media, tim dari Bappenda NTB juga turun ke desa-desa, pasar dan lokus ramainya masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tersebut, tiga keringanan yang diberikan pemerintah di antaranya, bebas denda PKB untuk wajib pajak aktif, dengan tidak melakukan daftar ulang (TMDU).
Selanjutnya, bebas pokok PKB di atas 5 tahun. Kemudian bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (MIL)



