Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, Selasa, 8 Agustus 2023. Permohonan tersebut membuat vonis sebelumnya terpangkas.
Dengan keputusan yang diambil oleh hakim MA, pihak MA menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut bebas dari intervensi manapun.
“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” jelas, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip dari detik.com, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain, ada lima hakim agung yang diturunkan MA. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Sidang kasasi tersebut digelar sejak pukul 13.00 WIB. Selama empat jam, kelima hakim agung saling silang pendapat dalam memutuskan kasasi terdakwa.
Sobandi menyampaikan, dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.
“Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan akhirnya tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” terangnya.
Baca Juga :
- Mahkamah Agung Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Kapolri Tanggapi Soal Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Begini Kata Kejagung
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
- Cipayung Plus NTB sebut Marwah Kepolisian Merosot dampak Kasus Ferdy Sambo