Mataram (NTB Satu) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB melakukan Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, Senin, 16 Januari 2023.
Koordinator Bidang Pertanian Bappeda Provinsi NTB, Syamsul Hidayat menyebut, evaluasi DBHCHT terkait pemanfaatannya.
Evaluasi meliputi pengecekan pemanfaatan sesuai regulasi. Di antaranya, digunakan untuk mendanai berbagai program, seperti peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan pemberantasan barang kena cukai illegal.
Prioritas penggunaan DBHCHT, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota dialokasikan untuk mendanai program kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum 10 persen, dan kesehatan 40 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan CHT merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. (MKR)