Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Investor Banyak Melirik, Energi Sampah NTB Masih Tersandung Volume
- Imbauan Ramadan, Satpol PP Sumbawa Larang Operasional Tempat Hiburan dan Batasi Jam Warung Makan
- Koperasi Pengelola Tambang Rakyat Harus Kantongi Surat Layak Verifikasi Administrasi
- NTB Krisis Pustakawan: Baru 37 Persen Terpenuhi, Sekolah Paling Terdampak
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



