Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Saring Ketat Penggunaan 237 Kendaraan Dinas, tak Semua OPD Dapat Jatah
- PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Boleh Pindah Instansi, Ini Syaratnya
- Pemkot Mataram Siapkan Pansel Lelang 10 Jabatan Eselon II
- Sebelum Dihajar hingga Masuk RS, Anggota Polsek Kediri Disiram Atasannya Pakai Miras
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.