Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Bupati Iron Tanggapi Retribusi Tambang Lotim Kalah dengan Parkir Mataram
- KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Mutasi Besar-Besaran Ala Iqbal, Puluhan Pejabat Pemprov NTB Digeser
- Bupati Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Tujuh Hari Usai Banjir Bandang
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



