Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- NTB Jadi Provinsi Pertama yang Berhasil Terapkan Listrik Tanpa Kedip
- Perkara Mantan Kepala UPTD Gili Tramena Masuk Persidangan
- Ratusan ASN Pemprov NTB Memasuki Masa Pensiun, Pj. Sekda “Pede” Bisa Tekan Belanja Pegawai
- Pakar Nilai Langkah Tegas Tito Penting untuk Bendung Korupsi Kepala Daerah
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



