Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Aksi Donor ke-15, KSR PMI STKIP Taman Siswa Bima Targetkan 100 Kantong Darah
- Kasus Gigitan Anjing Liar di Lombok Timur Meluas, Dinkes Pastikan Stok Vaksin Aman
- Prabowo Panggil Dudung hingga Luhut ke Istana, Bahas Isu Pertahanan hingga Ekonomi
- Warga Bisa Gunakan QRIS di 19 Pasar Tradisional Mataram
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



