Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Resmi Terbitkan Perwal Lima Hari Sekolah
- Ngaku Khilaf, Anggota DPRD NTB Penerima Uang Kembalikan Lewat Fraksi
- Bulog Sumbawa Serap 49 Ribu Ton Gabah, Optimalkan Panen Raya Kejar Target Tahunan
- Wabup Nursiah Lepas 375 JCH asal Lombok Tengah, Minta Fokus Ketahanan Fisik
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



