Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Overact Theatre Gelar “Overact Fest IV 2024” dengan Dramaturgi “B Teater”
- KPU NTB Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara pada 5 dan 6 Desember 2024
- Asi Kalende, Bangunan Berusia Ribuan Tahun yang Masuk Rekomendasi Cagar Budaya
- Wali Kota Mataram Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.