Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Masjid Ummu Abdul Malik Hadir Seiring Tumbuhnya Kawasan Perumahan Taman Mandali
- Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus DAK Rp10,2 Miliar Dikbud NTB
- Terhalang Awan, Hilal Hari Kedua di NTB Tak Terlihat
- Cuaca Buruk Bikin Nelayan Tak Melaut, Pemkab Lobar Dorong Menabung dan Manfaatkan Pekarangan
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



