Sumbawa
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polres Sumbawa menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019.
Keenamnya adalah JN (48), Dirut PT Junindo Indah Perkasa (JIP) yang juga kontraktor pelaksana. Kemudian, ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZA (44) Sub Kontraktor.
Selanjutnya dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yakni, HP (47), YB (50), dan RD (44).
Baca Juga:
- Kinerja OPD Pemkab Sumbawa Dievaluasi, Wabup Ansori: Tak Capai Target Siap Dicopot
- Tangani Konflik Warga, Kaling Jempong Barat Usulkan Penambahan Paralegal
- Pemkab Bima Bantah Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati-Wabup Rp1,5 Miliar
- Virus Tungro Serang Petani KSB, Pemerintah Segera Salurkan Obat-obatan
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Dwi Nuryanto. “Ada enam yang jadi tersangka,” katanya saat dihubungi NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 2 Agustus 2023.



