Pemerintahan

Fathul Gani Tanggapi Soal Usulan Pj Bupati Lombok Timur: Patut Dihargai

Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) huruf a,b, dan c secara berturut-turut, Mendagri , Gubernur, dan DPRD berwenang mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.

Mengacu pada aturan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama yang akan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, dalam hal ini Bupati Lombok Timur (Lotim) dan Wali Kota Bima.

Baca Juga:

Dalam hal pengusulan nama untuk calon Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima, Gubernur NTB mengatakan masih menunggu surat dari Kemendagri. Meski demikian, Gubernur NTB mengaku, tiga nama yang ia usulkan nanti hampir sama dengan yang diusulkan oleh DPRD. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button