“Kalau sudah ada putusan paripurna ya kita hargai,” katanya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam hal ini, Fathul enggan menanggapi lebih jauh soal itu. Pasalnya hal tersebut masih sebatas usulan. Artinya belum benar-benar resmi diajukan sebagai Pj Bupati Lombok Timur.
Untuk itu, ia mengaku akan mengikuti prosesnya terlebih dulu, selebihnya terkait itu ia serahkan pada takdir saja.
“Ikuti aja prosesnya, sama-sama jemput takdir,” ujarnya.
Baca Juga:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Ditanya soal bayang-bayang program yang dipersiapkan setelah namanya diusulkan menjadi PJ Bupati Lombok Timur, ia mengaku belum terlalu jauh menanggapi soal itu.
Berdasarkan pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.