Pemerintahan

Fathul Gani Tanggapi Soal Usulan Pj Bupati Lombok Timur: Patut Dihargai

“Kalau sudah ada putusan paripurna ya kita hargai,” katanya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dalam hal ini, Fathul enggan menanggapi lebih jauh soal itu. Pasalnya hal tersebut masih sebatas usulan. Artinya belum benar-benar resmi diajukan sebagai Pj Bupati Lombok Timur.

Untuk itu, ia mengaku akan mengikuti prosesnya terlebih dulu, selebihnya terkait itu ia serahkan pada takdir saja.

“Ikuti aja prosesnya, sama-sama jemput takdir,” ujarnya.

Baca Juga:

Ditanya soal bayang-bayang program yang dipersiapkan setelah namanya diusulkan menjadi PJ Bupati Lombok Timur, ia mengaku belum terlalu jauh menanggapi soal itu.

Berdasarkan pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button