Selain proses pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, penyidik juga sudah menghadirkan ahli. “Prosesnya cepat, karena kami tidak main-main soal Migas ini. Nanti kita kawal sama-sama untuk tahap dua,” bebernya.
Berita sebelumnya, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 12 Juli 2023 membongkar modus penggunaan Solar subsidi untuk proyek kakap.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, lantas ditindaklanjuti dengan penangkapan Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar Pukul 07.00 Wita.
Baca Juga:
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
Modus yang ditemukan berdasarkan penyelidikan awal, diduga terjadi penyalahgunaan Migas karena solar subsidi dipakai untuk kebutuhan industri.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulis Polresta Mataram sebelumnya, pelaku diciduk saat melakukan transfer dari mobil tangki ke penampung milik PT Nindya Karya (NK).