Pasal 17 ayat (2) Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB menjelaskan penggunaan alamat KK baru yang kurang dari satu tahun, dinyatakan ilegal. Alamat calon siswa dilihat dari KK yang rilis minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum rata.
Kedua, adanya daerah yang kelebihan calon peserta didik. Beberapa jumlah peserta didik tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang dapat menampungnya, hal tersebut terjadi, seperti, PPDB jenjang SMA/MA di NTB.
Dengan jumlah siswa se-NTB yang ingin masuk SMA berdasarkan hasil prapendaftaran, sebanyak 49.000 siswa. Jumlah tersebut meningkat 5.000 siswa dari tahun sebelumnya.
Hal ini menyebabkan para calon siswa yang tidak tertampung harus memilih sekolah swasta sebagai pilihan terakhir karena tidak lolos tahapan PPDB.
Baca Juga :