“Harus tegas pihak Dinas. Sekolah negeri menerima murid sesuai dengan rombel yang ditentukan. Sama kalau setelah PPDB online, ya tidak ada juga PPDB offline. Kecuali, kalau dalam aturan PPDB ada yang offline, silahkan. Tetapi ini tidak ada,” tambahnya.
Sebab, kalau sistemnya selalu begini setiap tahunnya, kata Baidawi, maka ya nasib sekolah swasta, khususnya di Mataram akan selalu tidak kebagian siswa.
“Lebih baik, selama sisa dari siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri, didistribusikan juga ke sekolah swasta,” ujarnya.
Baca Juga:
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
- Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Satpol PP Mataram Gelar Razia Kembang Api dan Petasan
- Anggaran Fiskal NTB 2024: Inflasi Rp564 Miliar Inflasi, Kemiskinan Rp341 Miliar, dan Stunting Rp47 Miliar
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
Pihaknya berharap, agar tahun mendatang Dinas Dikbud NTB mau mengajak sekolah sekolah swasta dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) PPDB.
“Kami harap Dinas mau mengajak sekolah swasta dalam penyusunan juknis di tahun mendatang. Agar tidak ada perbedaan jauh antara sekolah negeri dan swasta dalam program-program Dinas Dikbud NTB, termasuk PPDB. Saatnya, kita hilangkan dikotomi sekolah negeri dan swasta dalam segala hal dalam dunia pendidikan kita di NTB,” harapnya. (JEF)