Mataram (NTB Satu) – Bappeda NTB telah melaksanakan rapat Bimtek Pelaporan Tugas Pembantuan Kota/Kabupaten untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, 20 Juni 2023.
PP RI Nomor 19 Tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB, Badaruddin mengatakan, PP RI Nomor 19 tahun 2022 hadir untuk mencabut dan menggantikan PP RI Nomor 7 tahun 2008.
Badaruddin menjelaskan, PP RI Nomor 7 Tahun 2008 mengatur bahwa sebagian urusan yang mejadi tanggungjawab Pemerintah Pusat di daerah akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Baca Juga:
- Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi, “Walid” UIN Mataram Ditahan Polda NTB
- Sandang Status Tersangka, Wirajaya Minta tak Dihakimi
- Terbongkar!!! Fenomena Open BO Kalangan Pelajar Kota Mataram
- Rekonstruksi Dugaan Pelecehan S3ksual “Walid” UIN
Kemudian, sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten.
“Sedangkan, pada PP RI Nomor 19 tahun 2022, mengatur bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi berdasar pada kegiatan fisik dan non-fisik, melainkan jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat,” ujar Badaruddin, Selasa, 27 Juni 2023.
Sementara itu, Staf Kementerian Dalam Negeri, Amir mengatakan, tugas pembantuan telah bersifat fleksibel. Pembantuan tidak hanya berupa fisik, melainkan non-fisik.
Bahkan, fleksibilitas tugas pembantuan memasuki ranah perencanaan. Menurut Amir, Pemerintah Daerah harus ikut terlibat dalam penentuan suatu program dan kegiatan.
“Hal tersebut bertujuan agar implementasi pembangunan dapat lebih optimal,” tandas Amir. (GSR)