Bappeda NTB Laksanakan Rapat Bimtek Dukung PP RI No 19 Tahun 2022
Mataram (NTB Satu) – Bappeda NTB telah melaksanakan rapat Bimtek Pelaporan Tugas Pembantuan Kota/Kabupaten untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, 20 Juni 2023.
PP RI Nomor 19 Tahun 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda NTB, Badaruddin mengatakan, PP RI Nomor 19 tahun 2022 hadir untuk mencabut dan menggantikan PP RI Nomor 7 tahun 2008.
Badaruddin menjelaskan, PP RI Nomor 7 Tahun 2008 mengatur bahwa sebagian urusan yang mejadi tanggungjawab Pemerintah Pusat di daerah akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Baca Juga:
- Peringatan Keras Prabowo: Jangan Main-main Laporan Palsu dengan Saya
- Disnakertrans KSB Berharap Beasiswa UT School Serap Lulusan SMA Sederajat secara Maksimal
- Distribusi Ternak dari Bima Dipercepat: Rute Dipangkas, Kapal Ditambah
- Balita yang Hilang di Sembalun Ditemukan Meninggal Dunia di DAM
Kemudian, sebagian urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dapat dikerjakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten.
“Sedangkan, pada PP RI Nomor 19 tahun 2022, mengatur bahwa dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak lagi berdasar pada kegiatan fisik dan non-fisik, melainkan jenis dan karakteristik substansi urusan pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat,” ujar Badaruddin, Selasa, 27 Juni 2023.
Sementara itu, Staf Kementerian Dalam Negeri, Amir mengatakan, tugas pembantuan telah bersifat fleksibel. Pembantuan tidak hanya berupa fisik, melainkan non-fisik.
Bahkan, fleksibilitas tugas pembantuan memasuki ranah perencanaan. Menurut Amir, Pemerintah Daerah harus ikut terlibat dalam penentuan suatu program dan kegiatan.
“Hal tersebut bertujuan agar implementasi pembangunan dapat lebih optimal,” tandas Amir. (GSR)



