Daerah NTB

Bikin SIM Harus Pakai BPJS, Apa Manfaatnya?

Mataram (NTB Satu) – Dalam waktu dekat, bukti kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berlaku di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai salah satu syarat untuk membuat SIM tersebut.

“Kami masih sosialisasi, salah satu persyaratan untuk membuat SIM ialah pemohon harus terdaftar menjadi peserta BPJS,” ujar Djoni, Selasa, 6 September 2022.

Untuk berlakunya persyatan tersebut di NTB, diperkirakan Djoni akan mulai pada tahun 2022 ini. Namun detail waktunya tidak disebutkan secara pasti. “Masih tahap sosialisasi, berlakunya tahun ini,” tuturnya saat ditemui di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Salah satu tujuan pembuatan SIM menggunakan syarat BPJS ini, agar pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari BPJS selain dari Jasa Raharja. Dengan begitu, persoalan penambahan syarat ini tidak akan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat.

IKLAN

“Persoalan ini tidak akan memberatkan masyarakat, melainkan akan membantu masyarakat sendiri,” ucapnya kepada wartawan.

Kewajiban tersebut, lanjut Djoni, dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Perihal ini, Djoni meyakini bahwa aturan tersebut tidak mengalami kekeliruan. Baginya, pemerintah pusat sudah mengambil keputusan yang penuh pertimbangan.

“Pasti sudah dilakukan dengan teliti, tidak mungkin akan merugikan masyarakat. Sudah pasti kebijakan itu akan pro dengan rakyat,” tutup Djoni. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button