“Tindak lanjutnya kita akan segera melakukan rekonsiliasi dengan PT AMNT dan bersama DPRD serta Pemprov akan ke Kementerian Keuangan untuk mencari jalan keluar yang legal untuk bisa dieksekusi pembayaran oleh PT AMNT,” tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda juga mengulas jawaban sama dengan yang disampaikan AMNT.
“Dia (AMNT) menjelaskan akan taat pada aturan, dan menunggu regulasi lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan AMNT.
Politisi Golkar itu menjelaskan, terkait dengan legalitas dan besaran biaya yang akan dibayar oleh AMNT ke Pemprov, menurutnya harus menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 3. Wujudnya, Peraturan Pemerintah atau PP.
Baca Juga:
- Protes Pemkab Lobar, Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak Terong Tawah
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
“Menurut PT AMNT dan kajian paralegalnya, menyebutkan menunggu ketentuan lebih lanjut UU No.3 tahun 2020 pasal 129 ayat 3 bahwa harus ada PP, agar diketahui besaran yang akan dibayarkan ke Pemprov,” pungkasnya.
Kendati pertemuan tanpa kesimpulan, DPRD NTB tetap menginginkan agar PT AMNT bisa bersama-sama dengan Pemprov untuk menemui Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dalam mencari solusi.
“Namun karena ini sudah menjadi rekomendasi BPK dan wajib dibayarkan, maka kita bersama-sama akan mempertanyakan kepada menteri ESDM dan menteri Keuangan pada tanggal 2 Juli,” tandasnya.
Sementara dari PT AMNT hadir tiga perwakilannya. Zulkipli Fajariadi selaku Manajer Eksternal NTB PT AMNT, Ahmad Salim Senior Manajer Eksternal PT AMNT, Lalu Zainul Hamdi Senior Spesialis Eksternal PT AMNT. Namun mereka enggan berkomentar terkait isi pertemuan tersebut. (ADH)