Ia menjelaskan, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik instalasi gedung dan sumber air, serta pemungutan retribusi air. ”Itupun masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” cetusnya.
Dari informasi yang diperoleh, Wali Kota Mataram diperiksa kaitan dengan pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.
Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.
Baca Juga:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.
Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (HAK)