Mataram (NTB Satu) – Disnakertrans NTB menggelar Bimtek Petugas Antar Kerja 2023. Acara itu telah terlaksana pada 7 hingga 9 Juni 2023 lalu di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram.
Terdapat berbagai pihak yang mengikuti acara itu, seperti Disnaker di seluruh NTB, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Bursa Kerja Khusus dan Swasta, Anjungan SiapKerja, dan P3MI.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, pengantar kerja dan perusahaan harus jadi garda terdepan untuk berbagai tindakan preventif. Selain itu, pengantar kerja dan perusahaan harus mampu cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI penempatan non-prosedural.
Menurut Gede, pengantar kerja mesti memiliki integritas, komitmen pengabdian, dan kompetensi. Sehingga, mampu memberikan layanan antar bagi para pencari kerja dan pengguna tenaga kerja yang berkualitas.
“Di sepanjang 2022, terdapat 752 kasus penempatan PMI ilegal yang berpotensi terjadinya TPPO. Di NTB, terdapat empat kasus penempatan PMI non-prosedural yang telah tervonis hukuman berat,” ujar Gede, 7 Juni 2023.
Saat ini, terdapat lima orang pelaku dugaan TPPO yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Menurut Gede, modus penempatan PMI non-prosedural adalah tekong mengiming-imingi CPMI dengan pekerjaan, lokasi kerja, dan gaji yang besar tanpa urus dokumen.
Gede menyatakan bahwa seluruh pihak mesti memberi perhatian bersama untuk mencegah potensi terjadinya TPPO. Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Tindakan preventif mesti dikebut sejak tingkat desa.
“Bahkan, para tekong memberi uang jalan kepada para CPMI. Namun, itu merupakan bentuk penjeratan utang yang mesti diwaspadai,” tandas Gede. (GSR)