Mataram (NTB Satu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menyebut telah mengungkap 7 kasus kasus narkotika di NTB, periode Maret hingga Juni 2023.
Ternyata dua kasus di antaranya diduga dikirim melalui dua perusahaan jasa pengiriman terkenal, yaitu Lion Parcel dan DHL Express.
Rinciannya, ganja dengan berat 2.874,23 gram diamankan di Kantor Lion Parcel, Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, pada 3 April 2023. Satu orang pelaku berinisial HT ditangkap.
Barang bukti tersebut akan dimusnahkan hari ini, Senin, 12 Juni 2023 di Kantor BNNP NTB.
Kemudian pada 5 April 2023, aparat mengamankan 905,58 gram ganja sintetik di Kantor DHL Express yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Nomor 7A, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram. Pelaku NP diamankan petugas.
Lihat juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Sedangkan dari 7 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 3.599,2 gram, ganja seberat 6.729,9 gram, dan 2.000 butir ekstasi seberat 748,37 gram.
Dengan tindakan itu, pelaku disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar, minimal Rp1 miliar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” kata Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, Senin, 12 Juni 2023.
Gagas pun mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila melihat aktivitas (transaksi) mencurigakan jangan ragu segera melaporkan ke aparat terdekat, baik kepada kepolisian atau BNN melalui telepon 085238944442,” pintanya. (RZK)