Utang dua perusahaan itu, MGPA dan PT. SMI muncul jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tagihan yang belum terbayar ke RSUP NTB.
Dari audit BPK yang diperoleh NTBSatu, MGPA menanggung utang paling banyak, Rp7,83 miliar. Sementara utang PT SMI belum membayar penyelenggaraan fasilitas medis senilai Rp1,08 miliar.
Terkait utang ini, RSUP telah mengajukan tagihan pembayaran senilai Rp 7,83 miliar. Meski begitu, belum ada realisasi pembayaran yang dilakukan MGPA.
Direktur RSUP NTB dr Lalu Herman Mahaputra mengaku sudah melakukan kewajiban menagih piutang dimaksud.
Meski beberapa kali sudah bertemu dengan manajemen MGPA agar temuan BPK itu tidak berlanjut, hanya saja belum ada solusi. Kendati demikian, ia tetap mengupayakan melakukan penagihan.