Hukrim

Tersangka KUR BNI Seorang Direktur dan Pejabat BNI ?

Mataram (NTB Satu) – Teka teki identitas tersangka dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI di Lombok Timur akhirnya terungkap.

Sebelumnya pada Jumat 22 Juli 2022 pekan lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB telah mengumumkan dua nama calon tersangka inisial AN dan IN. Akan tetapi terkait identitas dan apa kapasitas dari kedua calon tersangka tersebut, penyidik masih merahasiakannya.

IKLAN

“Dua nama calon tersangka, AN dan IN. Tapi mengenai apa kapasitasnya, belum bisa kita jelaskan,” kata Kajati NTB Sungarpin, saat jumpa pers, Jumat 22 Juli 2022 usai Hari Bhakti Adhiyaksa, pekan lalu.

Namun demikian, dari data yang didapati Ntbsatu.com, dua nama calon tersangka yang diumumkan penyidik Kejati pekan lalu itu, salah seorang menjabat direktur di salah satu perusahaan, sementara satunya lagi ialah seorang karyawan di Bank BNI.

Memastikan hal itu, Ntbsatu.com meminta keterangan dari Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. Dihubungi via Whatsapp, Efrien mengatakan, penyidik saat ini belum dapat untuk merilisnya. Alasannya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman serta pengembangan ke pihak lain.

“Kami belum dapat izin untuk merilis identitas lengkapnya mas. Sebabnya tim penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya,” jawab Efrien, Jumat 29 Juli 2022.

IKLAN

Dalam kasus ini ada 789 petani sudah dimintai keterangan sebagai saksi, serta 160 orang saksi lainnya, termasuk ahli. Modus korupsi pada program KUR yang harusnya diterima utuh petani ini muncul saat penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu Kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau offtaker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau offtaker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak Kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu alias fiktif. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button