Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku pencurian Handphone (HP). Keduanya ditangkap tidak lebih dari dua kali 24 jam setelah kejadian pada Rabu, 17 Mei 2023 di halaman salah satu sekolah saat kegiatan bazar.
“Kedua terduga ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita di lingkungan sekitar tempat tinggal terduga,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 18 Mei 2023 pagi.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram. Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP di halaman sekolah di wilayah Karang Taruna, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil olah TKP, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang ternyata orang yang dikenal oleh Korban.
Menurut Yogi, korban saat itu menaruh HP di Kantong Jaket, saat itu korban berada di acara bazar tersebut. Tak lama kemudian Korban mengambil HP di Kantong Jaket yang dikenakan namun sudah tidak ada.
“Awalnya korban sempat berkeliling mencari di seputar lokasi karena berpikir HP tersebut terjatuh, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Menurut Korban, HP miliknya tersebut jenis iPhone 12 nilainya sekitar Rp12 jutaan,” ucap Yogi.
Setelah Tim Puma berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi, terduga akhirnya berhasil diamankan. Adapun kedua terduga tersebut MAS (16) dari Mataram dan AC (19) dari Kota Mataram.
Kini keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka seperti iPhone 12 warna Gold sesuai IMEI HP korban.
“Atas peristiwa tersebut, keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (ADH)