Mataram (NTBSatu) – Sidang keempat terdakwa dugaan pelecehan seksual penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus menghadirkan empat saksi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya menyebut, agenda lanjutan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan pemilik homestay inisial IGLBS.
“Kemudian IWK (inisial), karyawan homestay,” katanya kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025 malam.
Dua saksi lainnya merupakan pendamping korban. Mereka masing-masing berinisial AS dan AP.
Sandi menjelaskan, agenda persidangan masih berjalan di tahap pembuktian JPU dengan total 15 saksi. Dan sudah menjalani persidangan, sambungnya, baru 9 orang.
Setelah saksi fakta, agenda sidang yakni mendengar kesaksian ahli sebanyak empat orang. Hal itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah saksi fakta selesai, JPU (merasa) sudah cukup, untuk saksi kita lajutkan ke ahli,” ujarnya.
Agenda sidang berlanjut pada Senin, 17 Februari 2025 mendatang. Sandi mengaku tak mengetahui jumlah saksi yang akan hadir. Menyusul belum ada informasi dari jaksa penuntut umum.
“JPU tidak menyebutkan berapa saksi yang akan hadir,” ungkapnya.
Sementara Agus yang ditemui usai menjalani persidangan selama beberapa jam, enggan berkomentar. Dengan menggunakan rompi tahanan, pria 22 tahun itu berjalan menuju mobil tahanan. (*)