Hukrim

Kasus Narkoba, Tiga Orang Asal Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Lombok Tengah.

Sat Resnarkoba mengungkap kasus itu di dua tempat. Pertama, di Dusun Bungul, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

“Di sana kami mengamankan seorang pria inisial J (35),” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat pada Sabtu, 6 April 2023.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni B (41) dan SH (19) ditangkap di Kampung Merde, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya merupakan warga Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya.

“Kami mengamankan pada Jumat kemarin,” ucapnya.

Di lokasi pertama, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti 11 poket plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu. “10 poket dalam sebuah bungkus roko, 1 bendel plsatik kosong,” sebut Kasat.

Kemudian sebuah gunting dan korek api gas, sebungkus sedotan. Selain itu, sebuah dompet warna hitam, sebungkus rokok, sebuah sekop pelastik dan uang Rp1.050.000.

“Total berat bruto sebanyak 4,15 gram,” Jelas IPTU Derpin.

Sedangkan lokasi kedua, pihaknya berhasil mengamankan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Dua unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp180.000.

“Total berat bruto sabu di lokasi kedua sejumlah 2,10 gram. Dengan begitu keseluruhannya totalnya 6,25 gram,” lanjutnya.

Kasat menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, tim Sat Resnarkoba selanjutnya menuju dua TKP dan melakukan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima, di sana sering transaksi jual beli sabu. Masyarakat juga turut menyaksikan penggeledahan tersebut,” ucapnya.

Kini, Sat Resnarkoba membawa tiga terduga dan barang bukti membawa ke Mapolres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button