Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengeluarkan surat imbauan untuk mengantisipasi adanya indikasi pelanggaran pada saat peringatan Hari Buruh.
Surat imbauan itu ditujukan langsung kepada seluruh ketua partai politik peserta pemilu di tingkat Provinsi NTB.
“Terdapat potensi hari buruh tersebut dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai dengan peraturannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum baik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan umum.
Kemudian menurut Itratip berdasarkan hal di atas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilihan umum yang mungkin terjadi pada peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023.
Bawaslu secara spesifik melarang adanya tindakan yang diindikasikan melanggar peraturan.
Seperti mengandung unsur kampanye dan mengajak memilih parpol tertentu dikarenakan belum waktunya untuk berkampanye. Kemudian, persoalan SARA agar tidak dijadikan sebagai alat untuk propaganda dan menghina pihak lain. (ADH)