Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan sebanyak 16.253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan seluruh TPS sudah terkumpul, baik yang TPS reguler maupun lokasi khusus.
“Sudah terakumulasi TPS reguler dan TPS lokasi khusus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kemudian untuk rincian TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB yakni Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 432 TPS, Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.032, Kabupaten Bima sebanyak 1.588, Kota Bima sebanyak 403, Kabupaten Dompu sebanyak 763, Kota Mataram sebanyak 1.248, Lombok Barat sebanyak 2.210, Lombok Tengah sebanyak 3.316, Lombok Timur sebanyak 4.010, Lombok Utara sebanyak 749.
Agus Hilman juga telah menjelaskan KPU NTB telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) NTB sebanyak 3.965.683 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.942.248 pemilih pria dan 2.023.425 pemilih perempuan.
Dari jumlah DPS itu, Agus menilai Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah yang masih memiliki pemilih terbanyak di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Selanjutnya KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat untuk menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Kami nantinya akan update lagi di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan,” ucapnya. (ADH)
Lihat juga:
- Gubernur Iqbal Turun Tangan Lerai Duel Warga di Pusuk Sembalun
- Pengangguran Indonesia Diramalkan Naik 5 Persen
- Muncul Rumor Jaksa Agung Baru Bakal Dilantik Pekan Depan
- 3 Bersaudara di Ampenan Diringkus Polisi Gegara Kompak Edarkan Sabu
- NTB Jadi ‘Juara’ Kredit Macet Pinjol Tertinggi di Indonesia Awal 2025
- ULN Tembus 430 Miliar Dolar, Prabowo-Gibran Diuji Stabilitas Ekonomi