Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG, Psw yang ditahan penyidik Kejati NTB Kamis 13 April 2023, mulai bernyanyi.
Psw yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir di Lombok Timur itu, menyebut ada pihak lain yang turut menikmati hasil operasional tambang tersebut.
“Kami berharap agar Kejaksaan Tinggi NTB menarik pihak lain yang turut menikmati hasil operasi tambang pasir besi untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata kuasa hukum Psw, Basri Mulyani, SH.,MH Jumat, 23 April 2023.
Basri menegaskan, sepanjang perluasan delik masih bisa terungkap, dirinya berharap kejaksaan segera memeriksa pihak lain, terutama berkenaan dengan pertanggungajawaban nilai kerugian negara.
Jika kasus ini berkembang, maka tidak semestinya tersangka sebatas pada mantan Kepala Dinas ESDM ZA, Kepala Cabang PT AMG, RA dan kliennya, Psw.
“Jangan berhenti pada ZA, RA, dan Psw,” pintanya.
Selain keterlibatan personal, dia menyebutkan, ada perusahaan lain yang menikmati hasil operasi tambang pasir besi tersebut. Bahkan, perusahaan yang dimaksud terindikasi lebih banyak menikmati dibandingkan PT. AMG.
Tidak hanya itu, Basri juga meminta kejaksaan turut memeriksa pihak pihak yang mencabut SK relokasi tanpa mengevaluasi terkait izin operasi produksi tahun 2011.
“Mengingat kala itu, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan luas di bidang pertambangan,” katanya.
Karena oknum di Pemprov NTB terindikasi tidak melakukan evaluasi mendalam, Basri menduga, itu yang menjadi akar penjualan hasil produksi pasir besi bermasalah.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum kejaksaan tinggi yang menetapkan direktur PT AMG sebagai tersangka,” katanya.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui apakah perkara yang menyeret kliennya termasuk tindak pidana korupsi atau soal aspek hukum dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Akan kami kaji secara lebih mendalam,” ucapnya.
Senada dengan Basri, kuasa hukum Psw lainnya, D.A Malik, SH menegaskan, masih mengumpulkan sejumlah data. Dia memastikan, bahwa memang ada pihak lain yang juga menikmati hasil operasi tambang pasir besi itu.
“Kami masih mengumpulkan data datanya,” katanya kepada NTBSatu.
Namun saat ditanya terkait aliran dana dimaksud, Malik enggan berkomentar panjang. Karena harus mendalami keterangan tersangka langsung.
“Kami akan menemui Psw dan RA di Lapas dulu,” jelasnya.
Selain itu, alasan dia bertemu kedua tersangka untuk mengetahui informasi detail terkait kerugian negara dan memastikan pihak yang menikmati fee proyek itu. Dirinya akan menemui kliennya dan Kacab PT AMG, RA.
“Supaya lebih valid berapa banyak pihak lain menikmati hasil proyek itu,” sambung Malik.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera merespons itu. Kejaksan tidak keberatan mengusut jika memang ada pihak lain turut terlibat dalam kasus ini.
Dia mempersilakan kuasa hukum tersangka untuk melaporkan kepada penyidik Kejati NTB.
“Silakan sampaikan dengan bukti. Proses dalam kasus pasir besi juga masih berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, setelah menetapkan Dirut PT AMG, pihaknya berpeluang menambah tersangka lain dalam kasus dengan kerugian negara puluhan miliar ini. “Tunggu gelombang berikutnya,” ucapnya. (KHN)