2.081 Warga Binaan Lapas dan Rutan di NTB Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2023
Mataram (NTB Satu) – Kanwil Kemenkumhan NTB mengusulkan 2.081 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Tidak hanya WBP, sebanyak 55 anak binaan juga masuk pada pengusulan remisi tersebut.
Kepala Kanwil Kumham NTB, Romi Yudianto, mengungkapkan, 2.081 WBP tersebut merupakan warga binaan dari 6 Lapas dan 2 Rutan di NTB. Dia merincikan, pengusulan terbanyak berasal dari Lapas Mataram sebanyak 733 WBP.
Sementara itu untuk Lapas Sumbawa berjumlah 435 WBP. 281 WBP dari Lapas Dompu, 267 WBP dari Lapas Selong, dan 20 WBP dari Lapas Terbuka Lombok Tengah.
“Sisanya 95 WBP dari Lapas Perempuan Mataram. Kemudian 165 dari Rutan Praya dan 85 WBP Rutan Bima,” kata Romi, Rabu 12 April 2023.
Untuk 55 anak binaan yang mendapat pengusulan remisi itu, berasal dari LPKA Lombok Tengah. Hal itu kata dia, sudah sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
“Seluruhnya sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkam remisi, baik secara administratif maupun substantif,” ujarnya
Dirinya berharap, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri akan lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik. “Bagi WBP yang mendapat remisi, nantinya pada saat bebas dapat lebih mematuhi hukum dan norma yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, remisi merupakan hak WBP sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi merupakan salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan. (MIL)
Lihat juga:
- Wakil Ketua DPRD Dompu Kecam Wabup Syirajuddin yang Tinggalkan Rapat: Liar dan Tak Etis
- Bupati Jarot Gaspol Selamatkan Hutan Sumbawa: Stop Jagung di Kawasan Negara, Satgas Diperkuat
- Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Bima 2025 Tembus Rp2.060 Triliun
- Sembilan Warga Kopang Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Korban hingga Meninggal Dunia
- 1.166 Koperasi Desa di NTB Telah Memiliki Legalitas Usaha
- Bupati Lombok Timur Segera Temui Kepala BKN Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu



