Mataram (NTB Satu) – Kanwil Kemenkumhan NTB mengusulkan 2.081 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Tidak hanya WBP, sebanyak 55 anak binaan juga masuk pada pengusulan remisi tersebut.
Kepala Kanwil Kumham NTB, Romi Yudianto, mengungkapkan, 2.081 WBP tersebut merupakan warga binaan dari 6 Lapas dan 2 Rutan di NTB. Dia merincikan, pengusulan terbanyak berasal dari Lapas Mataram sebanyak 733 WBP.
Sementara itu untuk Lapas Sumbawa berjumlah 435 WBP. 281 WBP dari Lapas Dompu, 267 WBP dari Lapas Selong, dan 20 WBP dari Lapas Terbuka Lombok Tengah.
“Sisanya 95 WBP dari Lapas Perempuan Mataram. Kemudian 165 dari Rutan Praya dan 85 WBP Rutan Bima,” kata Romi, Rabu 12 April 2023.
Untuk 55 anak binaan yang mendapat pengusulan remisi itu, berasal dari LPKA Lombok Tengah. Hal itu kata dia, sudah sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022.
“Seluruhnya sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkam remisi, baik secara administratif maupun substantif,” ujarnya
Dirinya berharap, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri akan lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik. “Bagi WBP yang mendapat remisi, nantinya pada saat bebas dapat lebih mematuhi hukum dan norma yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, remisi merupakan hak WBP sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi merupakan salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan. (MIL)
Lihat juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear