Hukrim

Ketua LSM Kasta NTB Divonis 4 Bulan 15 Hari

Mataram (NTBSatu) – Kasus tindak pidana ITE yang menyeret nama oknum LSM, Lalu Munawir Haris, memasuki babak akhir. Majelis Hakim PN Praya, menyatakan Ketua LSM Kasta NTB itu terbukti bersalah melanggar tindak pidana kesusilaan.

Hakim menjatuhi terdakwa Lalu Munawir Haris dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari.

Mengutip laman SIPP PN Praya, amar putusan majelis hakim dengan ketua Catur Batu Sulistiyo, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dakwaan tunggal,” vonisnya. Pada Senin 10 April 2023.

Presiden Kasta NTB ini dinyatakan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” sebutnya.

Dalam amar putusan dengan nomor perkara 25/Pid.Sus/2023/PN Praya tersebut, hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bebernya.

Putusan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. JPU menuntu terdakwa penjara selama 9 bulan. Jaksa menuntut terdakwa demikian dengan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan.

Hal itu sesuai dengan aturan pidana dalam dakwaan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Lalu Wink ini, bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Lalu Wink Haris membagikan video itu di grup WhatsApp bernama Lombok Tengah Maju (LTM).

Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhany pada 27 September 2022. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button