Kemensos Siapkan Bantuan Usaha Bagi Usia Produktif
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Sosial meluncurkan Program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Sebuah Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga yang beruusia di bawah 40 tahun.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Sudirman, mengatakan bahwa mendayagunaan bantuan program baru ini kepada usia-usia produktif sebelum menginjak 40 Tahun.
“Kota Mataram belum mensosialisasikan dan pendataan karna masih menunggu data yang valid dari Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ia menyampaikan warga yang akan menerima bantuan program baru ini bagi mereka yang memiliki usaha potensial.
Syaratnya umur dibawah 40 tahun dan memiliki usaha yang layak untuk dikembangkan.
“Kami berharap melalui program Pena ini, apat meningkatkan kesejahteraan warga Kota Mataram, yang sudah terdata dilakukan oleh BPKS sebanyak 201.000 KK yang memiliki usia produktif. Saat ini masih menunggu kelanjutan dari Kementerian Sosial sehingga tidak lagi tergantung dengan bantuan dari Pemerintah Pusat terutama KK yang sudah didata,” ujarnya. Selasa 11 April 2023.
Menurut Sudirman program bantuan sebelumnya hanya menekankan pada aspek pemberian saja. Tidak ada hal yang mengandung unsur untuk memberdayakan bantuan yang didapatkan. Sehingga digantikan dengan program yang lebih produktif.
Ia juga mengatakan akan memberikan modal atau aset sebanyak Rp. 200.000 sampai 18 Juta per KK tergantung dari usaha yang dimiliki.
Kota Mataram memang belum menerapkan program bantuan yang mengarah kepada memberdayakan usaha ini. Karena program tersebut berasal dari pusat sehingga butuh pendalaman khususnya di Kota Mataram.
“Untuk Kota Mataram sendiri memang belum diterapkan, karena ini program pusat, kita menunggu data dari Kementerian Sosial, untuk dapat menentukan,” katanya. (WIL)
Lihat juga:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
- Pelabuhan Lembar Tutup Sementara Mulai 18 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal
- BREAKING NEWS – Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris 8 Tahun



