Kota Mataram

Musim Daftar Masuk TNI – Polri, ini Syarat Mengurus SKCK di Polresta Mataram

Mataram (NTB Satu) – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram pekan ini mengalami peningkatan, faktornya disebabkan jelang penerimaan calon Anggota TNI – Polri. 

“Peningkatan hingga 50 persen,” kata Kapolresta Mataram melalui Kasat Intelkam, Kompol Refindo Pradikta Rulando, Sabtu, 8 April 2023, siang.

Para pemohon SKCK tersebut, sambungnya, sebagian besar untuk keperluan mendaftar masuk Polri dan TNI.

“Sejak hari Senin lalu, rata-rata pemohon sampai 100 lebih pemohon,” ungkap Refindo.

Selain itu, masyarakat juga memohon SKCK untuk beberapa keperluan administrasi lainnya, seperti sekolah kedinasan, maupun sebagai berkas untuk melamar kerja.

Kompol Refindo juga menjelaskan, bagi masyarakat yang memohon SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SKCK, harus menyiapkan sejumlah berkas.

Syarat syarat berkas di antaranya:

Fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran  sebanyak satu lembar.

Kemudian, fotocopy rumus jari yang telah dibuat di bagian rekam rumus  sidik jari Polresta Mataram, sebanyak satu lembar.

Terakhir, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar dengan latar berwarna merah.

Sebelumya, pihak pelayanan meminta para pemohon mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan pihak Polresta Mataram.

Setelah itu, mereka diarahkan menuju ruangan rekam rumus sidik jari, melakukan pengambilan sidik jari.

Mengurus SKCK bisa mendatangi Alamat Polresta Mataram, Jalan Langko no 17, Taman Sari, Kota Mataram.

Dia berharap, masyarakat disiplin mengikuti prosedur dalam pembuatan SKCK. Termasuk memberikan keterangan yang benar.

“Karena SKCK tidak berlaku apabila di kemudian hari, ternyata pemohon memberikan keterangan palsu. Atau terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum sebelum SKCK terbit,” tandasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button