Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB melalui Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi mengecam segala bentuk merusak hutan.
Kepala BKPH Toffo Pajo Soromandi, Nurwana Putra mengatakan, pembuatan jalan dalam kawasan hutan merupakan penyebab dari kerusakan hutan. Pembuatan jalan di kawasan hutan dapat mempermudah mobilisasi para pelaku perusak hutan.
“Praktik merusak hutan bisa berupa merambah hutan dan Illegal logging,” ujar Putra, Jumat, 7 April 2021.
Baru-baru ini, terdapat jalan yang terbuat secara tidak sah. Pembuatan tersebut menggunakan alat berat dan berlokasi di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
“Kami menduga jalan itu untuk mempermudah akses bagi para pelaku pengrusakan hutan, baik merambah maupun illegal logging,” terang Putra.
Oleh karena itu, Kepala BKPH Toffo Pajo Soromandi bersama Kepala Seksi PHKSDAE, Polisi Hutan, Pengaman Hutan serta Penyidik Polres Dompu mengambil langkah represif. Karena, ada pembuatan jalan dalam kawasan hutan yang menggunakan alat berat.
Polisi Hutan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang melaksanakan usaha pelindungan hutan. Wewenang Polisi Hutan terjamin dalam undang-undang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Polisi Hutan mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Dalam menjalankan tugasnya, Polhut dibekali dengan berbagai jenis senjata, yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zebrojuka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A. dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan pembinaan terhadap Polisi Hutan. Sedangkan, struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Polisi Hutan memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang terbentuk pada tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Mari bersama-sama menjaga alam dan lingkungan sebagai warisan untuk anak cucu. Tetap semangat, jaga kesehatan, dan utamakan kesehatan dalam bekerja,” tandas Putra. (GSR)