Hukrim

Dua Kali Diperiksa Kejaksaan, Sekda NTB akan Patuhi Proses Hukum

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTB. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

“Kita serahkan kepada Kejaksaan. Kita ikuti aja prosesnya (hukum),” jawabnya singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Jumat 24 Maret, sekitar pukul 16.40 Wita.

Lalu Gita mengaku, dirinya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kaitan dengan jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Sekda NTB yang menggunakan baju putih saat itu tidak berkomentar panjang terkait pemeriksaannya, seperti jumlah pertanyaan dan jenis pertanyaan.

“Tidak tahu, lupa saya apa saja yang ditanyakan tadi,” lanjutnya sembari berjalan meninggalkan Gedung Kejati NTB.

Begitu pula terkait dugaan aliran sejumlah dana kepada oknum pejabat, Sekda menyarankan agar menghubungi Kejaksaan.

Sebagai informasi, Sekda NTB mulai menjalankan pemeriksaan pada Jumat, 24 Maret pukul sekitar 09.00 Wita hingga pukul 11.21 Wita.

Selanjutnya kembali mendatangi Gedung Kejaksaan sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 16.40 Wita.

Sebelumnya, dia pernah menjalani pemeriksaan pada 13 Februari 2023 lalu. Dia diperiksa bersama Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD.

Selain ketiganya, Kejaksaan juga memeriksa Kadis ESDM NTB berinisial ZA, dua orang lainnya dari Dinas ESDM dan pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menetapkan ZA sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Selain ZA, Kepala Cabang PT AMG berinisial RA juga menyandang status tersangka.

Kini keduanya menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram sejak 13 Maret 2023 lalu. Penahan tersebut di bawah wewenang Kejati NTB.

Setelah penetapan tersebut, Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, pihaknya akan menyeret dan memeriksa kembali sejumlah pejabat. Menurut Nanang, Kejaksaan berpeluang menambah tersangka lain dalam kasus ini.

“Tunggu tanggal mainnya,” tegasnya. (KHN)


Lihat juga:
IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button