Lombok BaratLombok Timur

8 PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam Dipulangkan ke Lombok

Mataram (NTB Satu) – Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kecelakaan kapal dan hasil pencegahan pemberangkatan PMI ilegal asal Lombok Timur dan Lombok Barat dipulangkan pada Rabu, 13 Juli 2022. Kepulangan delapan PMI tersebut dibiayai oleh pemerintah daerah setempat.

Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa mengatakan, delapan Calon PMI (CPMI) tersebut merupakan korban kecelakaan kapal dan hasil pencegahan di Perairan Pulau Putri Kota Nongsa Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 16 Juni 2022 lalu. Kepulangan delapan CPMI dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam menuju Bandara Internasional Lombok telah dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

IKLAN

“Para CPMI tersebut dipulangkan pada 13 Juli 2022 menggunakan pesawat Citilink kode penerbangan QG640 rute Batam – Jakarta – Lombok dengan perkiraan kedatangan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok pukul 14.10 Wita,” ujar Abri, dalam rilis resmi BP2MI NTB, Rabu, 13 Juli 2022.

Berikut ini adalah daftar delapan CPMI yang telah dipulangkan:

Kabupaten Lombok Barat

  1. Herman (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong)
  2. Herman (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong)

Kabupaten Lombok Timur

IKLAN
  1. Suardi (Desa Rarang, Kecamatan Terara)
  2. Ahmad Yani (Desa Wakang, Kecamatan Jerowaru)
  3. Danil (Desa Rarang, Kecamatan Terara)
  4. Muhammad Jefri (Desa Pandak Guar, Kecamatan Sambelia)
  5. Masrin (Desa Rarang, Kecamatan Terara)
  6. Sahman (Desa Rarang, Kecamatan Terara)

Setelah dipulangkan, delapan CPMI tersebut bakal diberikan pembinaan, kemudian dipulangkan menuju daerah asal. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button