Mataram (NTB Satu) – Puluhan warga Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur NTB, Senin 5 Juni 2023.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan warga batu layar untuk meminta agar Surat Hak Milik (SHM) seorang pengusaha dibatalkan, lantaran lokasi tempat mereka berjualan masih termasuk wilayah sempadan pantai.
Video Terkait:
Selain itu, mereka juga meminta kepastian kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB atas dijatuhkannya vonis penjara kepada 7 pedagang di sana yang dianggap menyerebot lahan.
Samidi, salah seorang demonstran menjelaskan, seharusnya daerah yang termasuk sempadan pantai tidak bisa menjadi hak milik individu. Karena itu merupakan tanah milik negara.
“Hal itu yang membuat warga merasa heran. Daerah yang disertifikatkan merupakan sempadan pantai dan muara sungai,” jelas Samidi.