Daerah NTB

2 Perempuan di Ampenan Ditangkap Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Mataram (NTB Satu) – Saat banyak perempuan berlomba menunjukkan prestasi di sejumlah bidang, justeru dua perempuan yang berdomisili di Ampenan Mataram ini terlibat tindak pidana.

YL dan NS, asal Palembang diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram Kamis (14/10) di Ampenan, Mataram. Sementara pelaku utama inisial FD dalam kasus ini masih buron.

IKLAN

“Ya, pelaku utama melarikan diri ketika kami datang ke TKP, sehingga kami amankan dua orang yang ada di TKP dan kami curigai ikut membantu aktivitas FD,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, Kamis di ruang kerjanya.

Yogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan diterimanya, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap lokasi yang dicurigai.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Wilayah Ampenan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Tim Opsional kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, Tim Opsional langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.

IKLAN

“Di lokasi ditemukan terduga YL, perempuan suku Palembang, usia 41 tahun beralamat tinggal di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan terduga NS, Perempuan suku Palembang usia 23 tahun yang beralamat tinggal sama dengan terduga sebelumnya,” ujar Yogi.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa 1 buku catatan hasil penjualan sabu, 1 buah botol plastik yang terpasang 2 pipet pada tutupnya, sebuah dompet yang berisi uang sebesar Rp 448 ribu, 1 buah tas yang berisi uang tunai Rp 1.712.000 dan 2 buah buku bank, 2 buah HP, 1 buah kotak yang berisi 1 buah pipa kaca, 3 buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah jarum kompor dan satu unit Sepeda motor merk Honda Beat.

Disamping itu ditemukan pula diluar rumah 3 bandel klip bening, 1 klip bening yang berisi barang bentuk kristal yang diduga sabu, 2 pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, 1 buah botol plastik yang telah terpasang pipet pada tutupnya, 1 gulung Aluminium foil, dan 3 buah Hp,

“Barang bukti sabu yang kami sita seberat 5,26 gram,” sebut Yogi.

Dua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 (2) UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button