Mataram (NTB Satu) – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.
Bipih ini lebih rendah dari usulan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang mencapai Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan BPIH 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dari sembilan fraksi, keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.
Biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, biaya sehari-hari di tanah suci, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Ia menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023, karena pandemi covid-19, tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jemaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan, diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sebelum hingga setelah pelaksanaan ibadah haji.
”Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan.(RZK)