Mataram (NTB Satu) – Proses sanding data kepemilikan lahan antara Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan warga lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika telah berlangsung pada Selasa, 14 Februari 2023. Setelah proses tersebut, warga lingkar KEK Mandalika yang diwakilkan Samsul Qomar, meminta pihak ITDC tidak lagi menjadi provokator seperti sebelumnya.
Proses verifikasi data akan langsung diurusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Hal tersebut akan memakan waktu selama satu minggu.
“Dalam proses verifikasi kali ini, kami meminta agar ITDC tidak menjadi provokator. Saya menegaskan agar ITDC tidak lagi memasang plang dan membuat jalan secara diam-diam, seperti beberapa waktu lalu,” ungkap Samsul, Rabu, 15 Februari 2023.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan, tim verifikasi dari Pemprov NTB diberikan waktu selama satu minggu untuk mencocokkan data antara ITDC dan warga lingkar KEK Mandalika. Samsul menyatakan bahwa warga lingkar KEK Mandalika akan tetap mengawal janji Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah untuk menyelesaikan permasalahan lahan di KEK Mandalika.
“Terkait dengan proses keselarasan data, kami akan tetap menunggu. Kami telah menyerahkan data dari 78 kepala keluarga. Secara keseluruhan, berjumlah 135 hektare,” terang Samsul.
Sampai saat ini, warga lingkar KEK Mandalika masih menguasai lahan seluas 135 hektare tersebut. Jika ITDC kembali melakukan pemasangan plang dan membuat jalan secara diam-diam, warga lingkar KEK Mandalika hanya mengingatkan agar menanggung akibatnya di kemudian hari.
“Hasil verifikasi Tim Pemprov NTB akan terus berkoordinasi dengan kedua belah pihak. Proses verifikasi data ini akan berlangsung selama seminggu, karena tidak mungkin melangsungkan kegiatan itu selama sehari. Soalnya, data yang diverifikasi sangat banyak,” jelas Samsul.
Disinggung mengenai tanggapan jika proses verifikasi data tidak meraih hasil dengan sesuai yang diinginkan, Samsul menjawab, pihaknya akan mengajukan agar data dari warga diadu satu persatu dengan data dari ITDC. Samsul memastikan bahwa warga lingkar KEK Mandalika akan menyaksikan secara langsung proses verifikasi dari Pemprov NTB.
“Apapun hasilnya, kami tetap menolak proses hukum. Karena, sampai saat ini, kami masih menguasai lahan. Maka dari itu, akan sangat tidak etis bila kami menggugat tanah milik diri sendiri. Doakan saja agar kami mendapatkan kebenaran yang sesuai dengan fakta,” pungkas Samsul. (GSR)