Daerah NTB

Sanding Data, ITDC Klaim Sudah Lunasi Semua Lahan

Mataram (NTB Satu) – Proses sanding data kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sudah digelar.  Hasilnya, Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan memverifikasi terlebih dahulu data dari masing-masing pihak yang terlibat, yaitu Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) dan warga lingkar KEK Mandalika.

Dalam pertemuan tersebut ITDC mengklaim telah membereskan seluruh permasalahan lahan di KEK Mandalika.

Pada proses sanding data, turut hadir Tim Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diwakili Asisten Deputi (Asdep) Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan. Tim tersebut telah menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Lombok, NTB.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka. Nabiel mengatakan, kegiatan sanding data merupakan tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN agar ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC  oleh masyarakat.

“Kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa
Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama kami hari ini menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB atas permasalahan tersebut,” ujar Nabiel dalam siaran pers ITDC, Selasa, 14 Februari 2023.

Data yang telah diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 Hektare dalam kawasan KEL Mandalika. Menurut Nabiel, proses hukum lahan tersebut telah diselesaikan dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 tahun 2018, SK Gubernur No. 592.2 – 1161 tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.

ITDC memastikan seluruh lahan yang masuk sertifikat HPL KEK Mandalika dengan luas kurang lebih 1.175 Ha telah berstatus clear and clean dengan didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.

“ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya,” terang Nabiel.

Sementara itu, VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan, keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan.

“Hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tutup Yudis. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button