Hukrim

Kasus Tambang Pasir Besi, Bupati Sukiman Akui Keluarkan Izin, Operasional Era Ali BD

Mataram (NTB Satu) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah memanggil Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy selaku saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur, pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.

Orang nomor satu di Lombok Timur itu dipanggil penyidik terkait izin yang dikeluarkannya kepada PT Anugrah Mitra Graha (AMG) selaku pengelola tambang pasir besi. Izin tersebut dikeluarkan Bupati pada tahun 2011 silam.

Terkait hal itu, Bupati tak membantah jika dirinya menerbitkan izin pada tahun 2011 silam. Namun ditegaskannya, kegiatan penambangan pasir besi itu tidak ada kaitannya dengan dirinya.

“Sudah jelas saya katakan tidak ada masalah. Saya mengeluarkan izin itu tahun 2011. Akan tetapi sejak itu, sampai akhir masa jabatan saya tahun 2013, tidak ada penambangan sama sekali,” ungkap Bupati kepada Wartawan, Selasa 14 Februari 2023.

Menurut Sukiman, tidak adaanya aktivitas penambangan itu lantaran saat itu, masyarakat di wilayah Dedalpak, Pohgading, Pringgabaya, menolak adanya aktivitas tersebut. “Masyarakat menolak saat itu, alat berat dibakar, termasuk saat itu dum truck dan tenaga kerja langsung diusir,” bebernya.

IKLAN

Bupati menyebutkan, aktivitas penambangan itu baru mulai beroperasi sejak tahun 2014, saat itu jabatan Bupati Lombok Timur dijabat Ali Bin Dachlan (Ali BD). “Adanya penambangan tahun 2014, dan itu di luar kewenangan saya,” tegas Sukiman.

Lebih jauh, sambung Sukiman, saat itu izin dari tambang tersebut tidak ia cabut lantaran menganggap ketika ada izin tetapi tidak ada aktivitas selama satu tahun, maka izin tersebut akan batal dengan sendirinya.

“Itu yang saya ketahui sesuai dengan klausul yang dibuat, dan itu saya jadikan dasar tidak mencabutnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, Bupati Lombok Timur M. Sukima Azmy menghadiri panggilan penyidik Kejati pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.

Bahkan tak hanya Sukiman, penyidik juga memanggil Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Ketiganya dipanggil penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tambang pasir besi.

Diberitakan sebelumnya, pasca-naik ke tahap penyidikan, dua orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan usaha pertambangan pasir besi di kabupaten Lombok Timur itu.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Dua orang saksi yang diperiksa sebelumnya, inisial HB dan MN.

Keduanya merupakan pejabat pada Dinas ESDM NTB dan satu orang merupakan pejabat dari Kementerian ESDM NTB. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button